Jakarta itu kejam. Itu yang tertanam dalam benak Bagus Firdaus (19) alias Daus. ”Yang benar bisa jadi salah. Polisi yang harusnya melindungi malah menganiaya,” kata eks pengamen yang diduga menjadi korban salah tangkap, Jumat (14/8).
Anak keenam dari tujuh bersaudara itu tersangkut kasus pembunuhan pengamen, Dicky Maulana (18), di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, Juni 2013. Saat itu, bersama teman-teman sesama pengamen Cipulir, dia menemukan Dicky dalam kondisi sekarat. ”Saya membelikan minuman. Setelah itu, saya tidur. Baru bangun saat polisi datang,” kata Daus didampingi kakaknya, Erni Sugiarti (21) dan Anisah (25).
Oleh polisi, Daus dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. ”Saya dipukul dan disetrum. Polisi menyuruh saya mengaku sudah membunuh Dicky,” kata Daus.
Keesokan harinya, dia diminta menandatangani surat berita acara pemeriksaan. ”Saya tidak tahu apa isinya, hanya diminta tanda tangan,” kata Daus. Setelah itu, dia dan lima rekannya, yaitu AS (18), NP (23), F (13), APS (14), dan FP (16), ditahan. Surat penahanan lalu dikirimkan kepada keluarga.
Namun, kemudian ada Iyan (18) yang mengaku sebagai salah satu pembunuh Dicky. ”Saya yang bersalah dan sempat terbayang-bayang (kejadian itu). Pengin ngaku, tapi masih takut. Ya, (saya) kabur meski tertangkap juga. Mereka (anak-anak) itu tidak bersalah,” kata Iyan. (Kompas, 18 November 2013).
Menurut Iyan, pembunuh Dicky ialah Khairudin Hamzah alias Brengos, Jubaidi alias Jubai, dan dirinya. Pembunuhan dilatarbelakangi keinginan menguasai sepeda motor korban. Selain itu, pelaku juga kesal karena Dicky yang pengamen baru dianggap kurang sopan.
Namun, nasi sudah jadi bubur. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap empat dari enam terdakwa. Hakim memutuskan empat anak di bawah umur itu dipenjara 3-4 tahun.
Dua terdakwa lain yang sudah dewasa menghirup udara bebas setelah setahun mendekam di penjara. Mereka dibebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena belakangan dakwaan tak terbukti. Pembunuh asli muncul di persidangan.
Kini, Daus berstatus bebas bersyarat. Tiga rekannya masih ditahan di Rumah Tahanan Anak Tangerang. Tinggal di rumah dan menjalani wajib lapor, penggemar komik Naruto ini berharap permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya dikabulkan dan namanya dipulihkan.
Kasus lain yang menonjol ialah Dedi (34), tukang ojek yang dipenjara selama 10 bulan atas sangkaan pembunuhan sopir angkot Mikrolet 06A bernama M Ronal di depan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, padahal bukan dia pembunuhnya.
Sudah 13 korban
Romy Leo Rinaldo, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mencatat, dalam dua tahun setidaknya ada 13 korban salah tangkap yang ditangani LBH Jakarta. ”Tukang ojek, pengamen, sopir angkot adalah kelompok rentan. Mereka buta hukum dan berasal dari golongan kurang mampu sehingga tak memiliki akses terhadap perlindungan ujar Romy.
Romy menjelaskan, ada banyak celah dalam penegakan hukum. Dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi bisa menangkap tersangka tanpa surat perintah. Di kantor polisi, aparat menekan seseorang untuk mengakui sesuatu yang tak pernah dia perbuat tanpa ada pendampingan dan perlindungan hukum. Celah itu berlanjut ke tingkat pemeriksaan berkas di kejaksaan dan proses di pengadilan.
”Kasus terjadi di Ibu Kota yang seharusnya pengawasan terhadap hukum sangat ketat,” kata Romy.
Pemeriksaan internal
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, terminologi polisi salah tangkap atau tidak itu ada dalam praperadilan. Dipastikan polisi salah tangkap jika PN yang memroses praperadilan menerima gugatan penggugat (orang yang ditangkap polisi). Jika PN menolak, berarti polisi tidak salah tangkap.
”Dalam kasus pengeroyokan dengan korban Rinaldo, praperadilan yang dimohon tersangka Dedi ditolak hakim. Ini artinya polisi tidak salah tangkap dia,” kata Tito.
Dalam kasus pembunuhan Dicky, tersangka atau terpidana Daus dapat melakukan PK. Tito memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal jika kasus sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan isi putusan MA itu membatalkan putusan PN dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Artinya, telah terjadi peradilan sesat atas para terdakwa tersebut.
”Kalau terjadi peradilan sesat, tidak bisa semua kesalahan dilimpahkan ke polisi. Sebab, ada tiga instansi yang terlibat dan bertanggung jawab, yaitu polisi di tingkat penyidikan, jaksa di tingkat penuntutan, dan hakim di tingkat peradilan/penghukuman. Prinsipnya, kalau putusan sudah inkracht dan terjadi peradilan sesat, baru ada pemeriksaan internal terhadap penyidik,” katanya.
Peradilan sesat, kata Tito, bisa saja terjadi, misalnya karena penyidik polisi, jaksa penuntut, atau hakim tidak profesional dalam bertugas.
(Denty Piawai Nastitie/Ratih Prahesti S/B01)
—–
Tulisan ini dimuat harian KOMPAS, Selasa, 25 Agustus 2015, halaman 25
This comment has been removed by a blog administrator.
This comment has been removed by a blog administrator.